BAB
I
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji,
meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada
Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa
yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat
menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang
dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang
tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang
melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga
hari kiamat.
Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada
kalian adalah salam Islam, yaitu as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa
barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan
sunnah dan bid'ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan
oleh sebuah majalah yang diterbitkan di negara kita ini. Artikel itu menyandang
judul yang amat nyeleneh, yaitu "Istinkaarul-Bid'ah wa
Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun Islami am jahili?" Artinya,
"Mengingkari Bid'ah dan Membenci Hal yang Baru, Apakah Sikap Islami
ataukah Sikap Jahiliah?' Di situ, si penulis artikel ingin menyampaikan pesan
bahwa mengingkari bid'ah adalah suatu sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak
boleh mengingkari bid'ah dan harus membiarkan manusia menciptakan apa pun yang
dikehendaki oleh inspirasi mereka atau oleh setan mereka, baik setan yang
berbentuk manusia maupun jin.
Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan masalah ini
kepada pokok yang sebenarnya dan kita perlu meredefinisikan (mendefiniskan
ulang) pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini karena masalah ini sangat
penting. Membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat
suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada
keadaan semula, serta membuat setiap orang dapat menafsirkannya sekehendak
hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Karena itulah, kita harus mengetahui makna sunnah yang
sebenarnya, juga makna bid'ah, dan apa sikap Islam terhadap bid'ah itu? Mengapa
Islam mengingkari bid'ah? Dan, apakah mengingkari bid'ah berarti bid'ah hal
yang baru, apa pun bentuk hal yang baru itu? Dengan penjelasan seperti itu,
diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang benar tentang masalah ini dan
hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik serta ketidakjelasan dapat
disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa adalah karena kesengajaannya
semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan orang yang hidup bahagia
adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah melihat kebenaran itu.
BAB II
SUNNAH VS BID’AH
A. Pengertian
Sunnah
Makna
sunnah menurut dua istilah itu bukan yang dimaksud dalam pembicaraan mengenai
makna Hadits Rasulullah s.a.w. Sebab yang dimaksud “sunah” dalam hal itu adalah
“Sunnah Rasul”, yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam bentuk amal
perbuatan maupun perintah. Maka sesuatu yang baru diadakan (yang belum ada
sebelumnya) harus dihadapkan, dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan sunnah
Rasulullah s.a.w. Jika yang baru diadakan itu baik, sesuai dan tidak
bertentangan dengan jalan yang ditunjukkan beliau, ia dapat diterima. Namun
jika sebaliknya, ia harus ditolak.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Iqtidha’us Shirotil Mustaqim” mengatakan
sebagai berikut, “Sunah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan
Jahiliyah. Jadi kata “sunnah” dalam hal itu berarti “adat kebiasaan”, yaitu
jalan atau cara yang berulang-ulang yang dilakukan oleh orang banyak, baik
mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang lainnya.”
Karena itu kita dapat memahami sunnah Rasulullah dalam menghadapi berbagai
persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan yang tidak dilakukan,
tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau, tetapi dipahami dan
dilakukan oleh orang-orang yang ahli ijtihad (Para shahabat, tabi’in dan para
ulama’) dengan tetap berpedoman dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, tidak
sepantasnya disebut sesuatu yang diada-adakan yang sesat (bid’ah dhalalah)
Karena sunnah Rasulullah mancakup empat macam, yakni Sunnah Qauliyah (ucapan),
Fi’liyah (kerjaan/tindakan), Taqriyah (pengakuan) dan Hammiyah
(cita-cita/keinginan). Dan keempatnya sampai saat ini diikuti oleh umatnya.
B. Makna Bid’ah
a. IMAM
ASY-SYATHIBI
Kemudian,
apakah makna bid'ah? Dan, apa pengertian bid'ah yang dinilai oleh Nabi saw.
sebagai kesesatan dalam agama? Bid'ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy
Syathibi', adalah "cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat,
yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam
beribadah kepada Allah SWT". Ini
merupakan definisi bid'ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta
meliputi seluruh aspek bid'ah. Ada 2 macam bid’ah yaitu :
1.
Bid’ah hakiki
Adalah hal baru yang ada dalam agama dengan
tidak berdasar pada dasar-dasar yang telah ada dalam agama atau pada
cabang-cabang agama. Artinya hal baru tersebut tidak berdasar dalil syara’ baik
dari al-Quran, As Sunnah ataupun ijma’.
Hal baru ini
murni buatan manusia dan dimasukan kedalam agama dengan tujuan tertentu oleh
pelakunya. Tujuannya bisa benar dan bisa juga salah. Contoh; membangun
kuburan/memasang kubah diatasnya, menghias masjid. Semua itu adalah bid’ah
karena tidak ada dasar rujukannaya dalam Al-Quran, As Sunnah atau ijma’. Bahkan
syara’ mengharamkannya, melarang dan memberikan ancaman jika melakukannya.
2.
Bid’ah idhafiyah
Adalah apa-apa yang dibuat-buat dalam agama yang ada
dalil nya dari Al-Quran, As Sunnah atau Ijma’ yang mana keberadaannya disandarkan
kepada salah-satu dari ketiganya itu, akan tetapi ia merupakan bid’ah dilihat
dari sisi bahwa ia adalah tambahan terhadap apa yang telah disyariatkan oleh
Allah dan Rasul-Nya.
Contoh;
adalah dzikir dengan berkelompok secara bersama-sama. Dzikir adalah sesuatu
yang disyariatkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Quran, Al Ahzab:41-42) “hai
orang-orang yang beriman, berdzikirlah(dengan menyebut nama)Allah, dzikir yang
sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang”
Namun bentuk
dan pelaksanaan dzikir dengan cara berkelompok dan dilakukan dengan
bersama-sama adalah bid’ah yang diada-adakan, karena pelaksanaan seperti itu
tidak pernah diajarkan dan tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, pada
masa sahabat, dan tidak pula pada masa para tabiin, sehinga dzikir dengan
berkelompok dan dilaksanakan dengan bersama-sama adalah salah satu bid’ah
idhafiyah yang mempunyai dua sisi; satu sisi yang mengikutinya pada selain
bid’ah dan sisi lain yang mengikutinya dengan bid’ah yang harus ditinggalkan
dan tidak boleh dilakukan.
Bid’ah
idhafiyah lebih banyak ditemukan padi pada bid’ah hakiki, meski bid’ah hakiki
pun tidak sedikit jumlahnya. Dan perlu ditambahkan bahwa bid’ah dapat
menyebabkan pembuat dan pelakunya kafir dan fasik. (hurmatul ibtida’fi
Ad-Din karya Abu Bakar Al Jazairi. Hal 13-15).
b. MEDAN
OPERASIONAL BID'AH ADALAH AGAMA
Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah adalah
agama. Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil
pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal
baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak.
Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam
urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu
tertolak." Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang
palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia
dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai
salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits
Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
Para ulama berkata bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu
sama lain; pertama hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi
perkara yang batin, yaitu hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal
ibadah ditentukan oleh niat."
Kedua,
hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang
zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan
hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka
perbuatannya itu tertolak."
Agar
amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1. Meniatkan
amal perbuatannya semata demi Allah SWT, dan
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
C. Menurut hadits tentang ini
Dalam
sabda-sabda Nabi saw., Sunnah dan bid’ah adalah dua hal yang saling
berhadap-hadapan, karenanya pemahaman tentang salah satunya tidak akan tepat tanpa
memahami lawannya, sebab –seperti dalam peribahasa Arab: wa bidhiddihha
tatayyanu al asy-yâ’u = dengan mengenal lawannya, segala sesuatu menjadi
jelas-. Banyak dari para penulis langsung terjun membatasi makna bid’ah
tanpa terlebih dahulu memastikan apa makna sunnah, sementara ia adalah yang
asal, kanenanya mereka terjebak dalam kesempitan tanpa dapat bisa keluar
darinya dan berbenturan dengan bukti-bukti/dalil-dalil nash yang menentang
pembatasan mereka akan makna bid’ah. Andai mereka terlebih dahulu menetapkan
apa makna sunnah itu pastilah mereka terhindar dari masalah tersebut.
Rasulullah
saw. dalam banyak hadisnya memerintahkan berpegang dengan Sunnah baru
setelahnya memperingatkan akan bahaya lawannya, yaitu bid’ah, seperti Anda
dapat saksikan dalam banyak hadis di antaranya:
1) Hadis dalam Shahih Muslim:
Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah memerah kedua mata beliau dan lantang
suara beliau, beliau bersabda:
فَإِنَّ خيرَ الحديثِ كتابُ اللهِ , و خير الهدْيِ هديُ
مُحَمَدٍ (ص), و شَرَّ الأُمورِ مُحْدَثاتُها, و كلُّ محْدَثَةٍ بِدْعَةٌ و كلُّ
بِدْعِةٍ ضلالَة
“(Amma ba’du), Maka
sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. dan sejelek-jelek perkara adalah yang
muhdatsat (baru dibuat-buat), dan setiap yang muhdats adalah bid’ah dan setiap
yang bid’ah adalah dhalal (kesesatan).” Hadis yang sama juga diriwayatkan
Bukhari mauqûf (sebagai ucapan) Ibnu Mas’ud.
2) Hadis di atas dipertegas
dengan hadis panjang riwayat Turmudzi, Abu Daud dan para muhaddis lain dari:
Al-Irbâdh ibn Saariyah, ia berkata, pada suatu hari, seusai salat subuh
Rasulullah saw. memberi wejangan kepada kami dengan mau’idzah yang
luar biasa, karenanya mata-mata mencucurkan air mata dengan deras dan hati-hati
menjadi takut, lalu ada seorang lelaki berkata, sepertinya ini wejangan
perpisahan, lalu apa yang Anda perintahkan untuk kami wahai Rasulullah saw?
beliau saw. menjawab:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ و السَّمْعِ و الطاعَةِ
وَإنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَ اخْتِلاَفًا
كَثِيْرًا , وَ إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثاتِ الأُمُوْرِ , فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ
فَمَنْ أَدْرَكَ ذلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلفاءِ
الرَاشِدِيْنَ المَهْدِيِّينَ , عَضُّوا علَيْها بالنَّواجِذِ.
Aku berwasiat kepadamu
dengan ketaqwaan kepada Allah, mendengar dan taat walaupun kepada budak sahaya
berkebangsaan Etiopia. Karena sesungguhnya siapa dari kamu yang hidup ia akan
menyaksikan perselisihan yang banyak. Hati-hatilah kamu dari perkara-perkara
yang baru karena ia adalah kesesatan. Maka barang siapa dari kamu mengalami hal
itu, hendaknya ia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ yang
Râsyidiin dan Mahdiyyiin (yang terbimbing dan mendapat petunjuk), gigitlah ia
dengan gigi geraham kamu (berpegang teguhlah dengannya)!.(Al-Turmudzi.
Sunan (dengan Syarah Al-Mubarakfuuri).Vol.7,438-442. bab al-Akhdzu bil Sunnah
wa ijtinaab al-Bid’ah)
3) Hadis Jarir dalam riwayat
Muslim di bawah ini akan memperjelas:
َمَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها
وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُمَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ
شَيْئٌ. مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سَيِّءَةً فله وِزْرُها و وزرُ مَنْ
عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أوزارِهِمْ شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah
baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang
mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka. Dan barang
siapa membuat sunnah jelek dalam Islam maka atas dosanya dan dosa orang-orang
yang mengamalkannya setelahnya tanpa berkurang sedikitpun dosa-dosa mereka.
Dari ketiga
contoh hadis di atas dapat kita saksikan bagaimana Rasulullah saw. menghadapkan
antara Hadyu Muhammad dengan muhdatsat al umûr, Dalam hadis
kedua, antara sunnah beliau dengan muhdatsat al umûr, sedangkan dalam
hadis ketiga antara sunnah sayyiah dengan sunnah hasanah.
Jadi jelas, sunnah duluan baru, apapun yang keluar dan menyimpang darinya masuk
dalam bid’ah. Lalu apa sebenranya sunnah itu?
Dalam bahasa
dan penggunaan syara’, sunnah bermaknakan tharîqah (jalan)
yaitu petunjuk, hadyu Nabi saw. Jadi jalan/cara yang ditempuh Nabi
saw. dalam petunjuknya, ketika menerima atau menolak adalah sunnah! Dan makna
tersebutlah yang dipertegas dalam hadis Jarir di atas. Sunnah hasanah artinya
jalan/cara yang baik, dan sunnah sayyiah adalah jalan/cara yang jelek. Demikian
makna yang harus difahami darinya, bukan yang disalah-fahami oleh sebagian awam
pelajar/santri apalagi kaum awam bahwa sunnah adalah hadis Nabi saw atau lawan
dari faridhah (yang wajib), sebab makna pertma adalah istilah para ahli hadis
sementara istilah kedua adalah istialh para ahli fikih. Kedua pemaknaan
tersebut baru lahir jauh setelah penggunaan kata tersebut dalam sabda-sabda
Nabi saw. jadi tidak benar apabila kita mengartikan sabda tersebut dengan
pemankaan baru.
Sunnah Rasul
saw. adalah jalan/cara beliau dalam bertindak, memerintah, menerima atau
menolak. Oleh karenanya, segala apapun yang baru harus dihadapkan kepada Sunnah
Rasul saw. dan jala/cara beliau dalam menerima dan atau menolak.
D. Bukti-bukti
Tentang Sunnah Rasulullah saw. Terhadap Hal-hal Baru
Inilah tahrîqah, jalan Nabi saw.
seperti akan Anda saksikan di bawa ini:
Ketahuilah
wahai saudaraku bahwa sesungguhnya terdapat banyak hadis shahih yang
menyebutkan bahwa ada beberapa sahabat Nabi saw. mengada-ngada amalan-amalan
atau dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu atau sebagianya yang belum pernah
dilakukan atau diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah saw., mereka
melakukannya atas dasar istinbâth dan dengan keyakinan bahwa ia adalah bagian
dari kebaikan yang dibawa oleh Islam dan Rasulul-islam saw. dan dianjurkannya
secara umum di bawah naungan payung:
و افْعَلُوا لخيرَ لَعَلَكُمْ تُفْلِحُونَ
“…dan perbuatlah kebajikan,
supaya kamu mendapat kemenangan.”. (QS.22 [al hajj];77)
Dan sabda Nabi saw.:
مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها
وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ
شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah
baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang
mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka.
Hadis di atas
kendati disabdakan dalam kasus tertentu yaitu tentang shadaqah, akan tetepi
pelajaran yang diambil didasarkan keumuman lafadznya bukan atas dasar
kekhususan sebabnya, seperti ditegaskan para ulama dalam kajian Ushulul Fikih
mereka. Namun demikian tidak berbarti bahwa setiap orang bebas menggagas
syari’at dengan sendirinya, sebab Islam telah tuntas dengan batasan
kaidah-kaidahnya yang baku, karenanya apa yang di-sunnahkan harus
terbingkai dalam bingkai kaidah dan ketetapan dasar Islam.
Berangkat
dari niatan tersebut, banyak dari sahabat Nabi saw. mengerjakan berdasar atas ijtihad
mereka amalan-amalan tertentu yang belum pernah diajarkan dan dituntunkan
oleh Nabi saw…. dalam kaitan itu, sunnah/jalan dan cara Nabi saw.
dalam mensikapinya ialah menerima amalan ibadah dann kebajikan yang sesuai
syari’at dan tidak menyalahinya serta menolak yang menyalahinya. Inilah sunnah
dan jalan yang ditempuh Nabi saw. yang kemudian diikuti oleh para sahabat ra.
dan darinya para ulama Islam –rahimahullah- menetapkan kaidah: Apapun yang baru harus disodorkan kepada
kaidah-kaidah dasar dan nash-nash Syari’at, yang didukung Syari’at dan
dinilainya baik maka ia baik dan diterima sementara yang terbutki menyahali
Syari’at maka ia tertolah, ia adalah bid’ah yang tercela! Kondisi pertama mereka namai dengan bid’ah
hasanah dari sisi kebahasaan semata, mengingat ia adalah hal baru, kendati pada
hakikatnya bukan bid’ah dalam timbangan syari’at, sebab ia adalah sunnah yang
disimpulkan dari bukti-bukti syari’at yang menyaksikan akan diterimnya amalan
tertentu tersebut. Setelah keterangan singkat di atas mari kita terlusuri
bukti-bukti tentang apa yang kami sebutkan di atas.
BAB III
KESIMPULAN
Mungkin ada yang
mengatakan bahwa amalan-amalan seperti dalam contoh kasus di atas dapat
diterima sebab ia telah ditaqrirkan (disetuji) oleh Nabi saw., maka kami
menjawabnya, benar demikian adanya, akan tetapi dari kasus-kasus di atas dapat
dijadikan sebuah bukti nyata untuk mengenal sunnah Nabi saw. dalam menerima
subuah “kreasi” dalam ibadah atau amal kebajikan tertentu. Sebab seperti
diketahui bahwa banyak dari amalan-amalan tersebut tidak disebut sebagai sunnah
dan tidak seorang ulamapun yang menganggapnya sebagai sunnah, sebab amalan dan
praktik Nabi saw. lebih afdhal dan lebih tepat untuk diikuti. Akan tetapi ia
memberikan gambaran jelas bagi kita bahwa Nabi saw. tidak menolak sesuatu
amalan kebajikan yang tidak membentur nash atau tidak menimbulkan mafsadah(kerusakan)
serta tidak menyalahi hadyu (petunjuk umum) yang beliau bawa! inilah maksud
kata-kata para ulama bahwa apapun yang dianjurkan oleh syari’at baik secara
khusus atau bersifat umum maka ia tidak tergolong bid’ah, walaupun praktik itu
secara khusus tidak pernah dikerjakan atau diperintahkan Nabi saw. dengan
perintah khusus.