Kamis, 05 Desember 2013

TIPS AGAR MATA SELALU SEHAT MESKIPUN MEMAKAI SOFT LENS SETIAP HARI:



  1. Memeriksakan mata ke dokter spesialis mata untuk menilai apakah matanya cocok memakai lensa kontak atau tidak. Dari pemeriksaan, akan diketahui keadaan mata, keadaan air mata dan keadaan penglihatan,
  2. Rutin melakukan pemeriksaan ulang setiap enam bulan sekali ke dokter mata. Jika sebelum enam bulan seseorang yang menggunakan lensa kontak menemui keluhan dengan lensa kontak, seperti mata gatal, merah atau bengkak maka sebaiknya segera melakukan pemeriksaan ke dokter agar segera ditangani.
  3. Memakai lensa kontak sesuai dengan saran dari dokter, paling tidak sesuai petunjuk pemakaian lensa kontak.
  4. Tidak menggunakan lensa kontak lebih dari 12 jam. Berapa jam pemakaian lensa kontak sebenarnya tergantung dari keadaan mata dan kemudian dari bahan lensa kontak.
  5. Selalu jaga kebersihan dari lensa kontak. Sebaiknya tidak memakai lensa dan memasang lepaskan dalam keadaan tangan yang kotor. Prinsipnya adalah setiap membuka lensa kontak harus segera dicuci, dibersihkan, dibilas, baru disimpan. Jika esok paginya mau dipakai, maka sebaiknya dibilas kembali, lalu baru dipakai. Penyimpanannya harus dalam cairan yang sesuai dan khusus. Tentu saja tempat lensa kontak harus dijaga bersih, tempat cairan juga harus dijaga bersih agar terhindar dari kontaminasi oleh kuman. Eka Herlina

Selasa, 09 Juli 2013

TUGAS HADIST




BAB I
PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya, keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat.

Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian adalah salam Islam, yaitu as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan sunnah dan bid'ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan oleh sebuah majalah yang diterbitkan di negara kita ini. Artikel itu menyandang judul yang amat nyeleneh, yaitu "Istinkaarul-Bid'ah wa Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun Islami am jahili?" Artinya, "Mengingkari Bid'ah dan Membenci Hal yang Baru, Apakah Sikap Islami ataukah Sikap Jahiliah?' Di situ, si penulis artikel ingin menyampaikan pesan bahwa mengingkari bid'ah adalah suatu sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak boleh mengingkari bid'ah dan harus membiarkan manusia menciptakan apa pun yang dikehendaki oleh inspirasi mereka atau oleh setan mereka, baik setan yang berbentuk manusia maupun jin.

Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan masalah ini kepada pokok yang sebenarnya dan kita perlu meredefinisikan (mendefiniskan ulang) pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini karena masalah ini sangat penting. Membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.

Karena itulah, kita harus mengetahui makna sunnah yang sebenarnya, juga makna bid'ah, dan apa sikap Islam terhadap bid'ah itu? Mengapa Islam mengingkari bid'ah? Dan, apakah mengingkari bid'ah berarti bid'ah hal yang baru, apa pun bentuk hal yang baru itu? Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang benar tentang masalah ini dan hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik serta ketidakjelasan dapat disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa adalah karena kesengajaannya semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan orang yang hidup bahagia adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah melihat kebenaran itu.

BAB II
SUNNAH VS BID’AH

A. Pengertian Sunnah

            Makna sunnah menurut dua istilah itu bukan yang dimaksud dalam pembicaraan mengenai makna Hadits Rasulullah s.a.w. Sebab yang dimaksud “sunah” dalam hal itu adalah “Sunnah Rasul”, yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam bentuk amal perbuatan maupun perintah. Maka sesuatu yang baru diadakan (yang belum ada sebelumnya) harus dihadapkan, dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan sunnah Rasulullah s.a.w. Jika yang baru diadakan itu baik, sesuai dan tidak bertentangan dengan jalan yang ditunjukkan beliau, ia dapat diterima. Namun jika sebaliknya, ia harus ditolak.

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya “Iqtidha’us Shirotil Mustaqim” mengatakan sebagai berikut, “Sunah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan Jahiliyah. Jadi kata “sunnah” dalam hal itu berarti “adat kebiasaan”, yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang yang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang lainnya.” Karena itu kita dapat memahami sunnah Rasulullah dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau, tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang ahli ijtihad (Para shahabat, tabi’in dan para ulama’) dengan tetap berpedoman dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, tidak sepantasnya disebut sesuatu yang diada-adakan yang sesat (bid’ah dhalalah) Karena sunnah Rasulullah mancakup empat macam, yakni Sunnah Qauliyah (ucapan), Fi’liyah (kerjaan/tindakan), Taqriyah (pengakuan) dan Hammiyah (cita-cita/keinginan). Dan keempatnya sampai saat ini diikuti oleh umatnya.
B. Makna Bid’ah
a.      IMAM ASY-SYATHIBI
Kemudian, apakah makna bid'ah? Dan, apa pengertian bid'ah yang dinilai oleh Nabi saw. sebagai kesesatan dalam agama? Bid'ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy Syathibi', adalah "cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT". Ini merupakan definisi bid'ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid'ah. Ada 2 macam bid’ah yaitu :





1.      Bid’ah hakiki

Adalah hal baru yang ada dalam  agama dengan tidak berdasar pada dasar-dasar yang telah ada dalam agama atau pada cabang-cabang agama. Artinya hal baru tersebut tidak berdasar dalil syara’ baik dari al-Quran, As Sunnah ataupun ijma’.
Hal baru ini murni buatan manusia dan dimasukan kedalam agama dengan tujuan tertentu oleh pelakunya. Tujuannya bisa benar dan bisa juga salah. Contoh; membangun kuburan/memasang kubah diatasnya, menghias masjid. Semua itu adalah bid’ah karena tidak ada dasar rujukannaya dalam Al-Quran, As Sunnah atau ijma’. Bahkan syara’ mengharamkannya, melarang dan memberikan ancaman jika melakukannya.

2.      Bid’ah idhafiyah

Adalah apa-apa yang dibuat-buat dalam agama yang ada dalil nya dari Al-Quran, As Sunnah atau Ijma’ yang mana keberadaannya disandarkan kepada salah-satu dari ketiganya itu, akan tetapi ia merupakan bid’ah dilihat dari sisi bahwa ia adalah tambahan terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Contoh; adalah dzikir dengan berkelompok secara bersama-sama. Dzikir adalah sesuatu yang disyariatkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Quran, Al Ahzab:41-42) “hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah(dengan menyebut nama)Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang”
Namun bentuk dan pelaksanaan dzikir dengan cara berkelompok dan dilakukan dengan bersama-sama adalah bid’ah yang diada-adakan, karena pelaksanaan seperti itu tidak pernah diajarkan dan tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, pada masa sahabat, dan tidak pula pada masa para tabiin, sehinga dzikir dengan berkelompok dan dilaksanakan dengan bersama-sama adalah salah satu bid’ah idhafiyah yang mempunyai dua sisi; satu sisi yang mengikutinya pada selain bid’ah dan sisi lain yang mengikutinya dengan bid’ah yang harus ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan.
Bid’ah idhafiyah lebih banyak ditemukan padi pada bid’ah hakiki, meski bid’ah hakiki pun tidak sedikit jumlahnya. Dan perlu ditambahkan bahwa bid’ah dapat menyebabkan pembuat dan pelakunya kafir dan fasik. (hurmatul ibtida’fi Ad-Din karya Abu Bakar Al Jazairi. Hal 13-15).








b.      MEDAN OPERASIONAL BID'AH ADALAH AGAMA
Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah adalah agama. Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini adalah sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.
 Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak." Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
 Para ulama berkata bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain; pertama hadits yang amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat."
           
Kedua, hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
 Agar amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT, dan
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

C. Menurut hadits tentang ini
Dalam sabda-sabda Nabi saw., Sunnah dan bid’ah adalah dua hal yang saling berhadap-hadapan, karenanya pemahaman tentang salah satunya tidak akan tepat tanpa memahami lawannya, sebab –seperti dalam peribahasa Arab: wa bidhiddihha tatayyanu al asy-yâ’u = dengan mengenal lawannya, segala sesuatu menjadi jelas-. Banyak dari para penulis langsung terjun membatasi makna bid’ah tanpa terlebih dahulu memastikan apa makna sunnah, sementara ia adalah yang asal, kanenanya mereka terjebak dalam kesempitan tanpa dapat bisa keluar darinya dan berbenturan dengan bukti-bukti/dalil-dalil nash yang menentang pembatasan mereka akan makna bid’ah. Andai mereka terlebih dahulu menetapkan apa makna sunnah itu pastilah mereka terhindar dari masalah tersebut.




Rasulullah saw. dalam banyak hadisnya memerintahkan berpegang dengan Sunnah baru setelahnya memperingatkan akan bahaya lawannya, yaitu bid’ah, seperti Anda dapat saksikan dalam banyak hadis di antaranya:
1) Hadis dalam Shahih Muslim: Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah memerah kedua mata beliau dan lantang suara beliau, beliau bersabda:
فَإِنَّ خيرَ الحديثِ كتابُ اللهِ , و خير الهدْيِ هديُ مُحَمَدٍ (ص), و شَرَّ الأُمورِ مُحْدَثاتُها, و كلُّ محْدَثَةٍ بِدْعَةٌ و كلُّ بِدْعِةٍ ضلالَة
“(Amma ba’du), Maka sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw. dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdatsat (baru dibuat-buat), dan setiap yang muhdats adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah dhalal (kesesatan).” Hadis yang sama juga diriwayatkan Bukhari mauqûf (sebagai ucapan) Ibnu Mas’ud.
2) Hadis di atas dipertegas dengan hadis panjang riwayat Turmudzi, Abu Daud dan para muhaddis lain dari: Al-Irbâdh ibn Saariyah, ia berkata, pada suatu hari, seusai salat subuh Rasulullah saw. memberi wejangan kepada kami dengan mau’idzah yang luar biasa, karenanya mata-mata mencucurkan air mata dengan deras dan hati-hati menjadi takut, lalu ada seorang lelaki berkata, sepertinya ini wejangan perpisahan, lalu apa yang Anda perintahkan untuk kami wahai Rasulullah saw? beliau saw. menjawab:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ و السَّمْعِ و الطاعَةِ وَإنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَ اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا , وَ إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثاتِ الأُمُوْرِ , فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الخُلفاءِ الرَاشِدِيْنَ المَهْدِيِّينَ , عَضُّوا علَيْها بالنَّواجِذِ.
Aku berwasiat kepadamu dengan ketaqwaan kepada Allah, mendengar dan taat walaupun kepada budak sahaya berkebangsaan Etiopia. Karena sesungguhnya siapa dari kamu yang hidup ia akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Hati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang baru karena ia adalah kesesatan. Maka barang siapa dari kamu mengalami hal itu, hendaknya ia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ yang Râsyidiin dan Mahdiyyiin (yang terbimbing dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham kamu (berpegang teguhlah dengannya)!.(Al-Turmudzi. Sunan (dengan Syarah Al-Mubarakfuuri).Vol.7,438-442. bab al-Akhdzu bil Sunnah wa ijtinaab al-Bid’ah)




3) Hadis Jarir dalam riwayat Muslim di bawah ini akan memperjelas:
َمَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُمَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ شَيْئٌ. مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً سَيِّءَةً فله وِزْرُها و وزرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أوزارِهِمْ شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa membuat sunnah jelek dalam Islam maka atas dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa berkurang sedikitpun dosa-dosa mereka.
Dari ketiga contoh hadis di atas dapat kita saksikan bagaimana Rasulullah saw. menghadapkan antara Hadyu Muhammad dengan muhdatsat al umûr, Dalam hadis kedua, antara sunnah beliau dengan muhdatsat al umûr, sedangkan dalam hadis ketiga antara sunnah sayyiah dengan sunnah hasanah. Jadi jelas, sunnah duluan baru, apapun yang keluar dan menyimpang darinya masuk dalam bid’ah. Lalu apa sebenranya sunnah itu?
Dalam bahasa dan penggunaan syara’, sunnah bermaknakan tharîqah (jalan) yaitu petunjuk, hadyu Nabi saw. Jadi jalan/cara yang ditempuh Nabi saw. dalam petunjuknya, ketika menerima atau menolak adalah sunnah! Dan makna tersebutlah yang dipertegas dalam hadis Jarir di atas. Sunnah hasanah artinya jalan/cara yang baik, dan sunnah sayyiah adalah jalan/cara yang jelek. Demikian makna yang harus difahami darinya, bukan yang disalah-fahami oleh sebagian awam pelajar/santri apalagi kaum awam bahwa sunnah adalah hadis Nabi saw atau lawan dari faridhah (yang wajib), sebab makna pertma adalah istilah para ahli hadis sementara istilah kedua adalah istialh para ahli fikih. Kedua pemaknaan tersebut baru lahir jauh setelah penggunaan kata tersebut dalam sabda-sabda Nabi saw. jadi tidak benar apabila kita mengartikan sabda tersebut dengan pemankaan baru.
Sunnah Rasul saw. adalah jalan/cara beliau dalam bertindak, memerintah, menerima atau menolak. Oleh karenanya, segala apapun yang baru harus dihadapkan kepada Sunnah Rasul saw. dan jala/cara beliau dalam menerima dan atau menolak.





D. Bukti-bukti Tentang Sunnah Rasulullah saw. Terhadap Hal-hal Baru
Inilah tahrîqah, jalan Nabi saw. seperti akan Anda saksikan di bawa ini:
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa sesungguhnya terdapat banyak hadis shahih yang menyebutkan bahwa ada beberapa sahabat Nabi saw. mengada-ngada amalan-amalan atau dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu atau sebagianya yang belum pernah dilakukan atau diajarkan dan dituntunkan oleh Rasulullah saw., mereka melakukannya atas dasar istinbâth dan dengan keyakinan bahwa ia adalah bagian dari kebaikan yang dibawa oleh Islam dan Rasulul-islam saw. dan dianjurkannya secara umum di bawah naungan payung:
و افْعَلُوا لخيرَ لَعَلَكُمْ تُفْلِحُونَ
…dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”. (QS.22 [al hajj];77)
Dan sabda Nabi saw.:
مَنْ سَنَّ في الإسلامِ سُنَّةً حسَنَةً فَلَهُ أجْرُها وَ أَجْرُ مَنْ عَِملََ بها بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقَصَ مِنْ أجورِهِمْ شَيْئٌ.
Barang siapa mebuat sunnah baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka.
Hadis di atas kendati disabdakan dalam kasus tertentu yaitu tentang shadaqah, akan tetepi pelajaran yang diambil didasarkan keumuman lafadznya bukan atas dasar kekhususan sebabnya, seperti ditegaskan para ulama dalam kajian Ushulul Fikih mereka. Namun demikian tidak berbarti bahwa setiap orang bebas menggagas syari’at dengan sendirinya, sebab Islam telah tuntas dengan batasan kaidah-kaidahnya yang baku, karenanya apa yang di-sunnahkan harus terbingkai dalam bingkai kaidah dan ketetapan dasar Islam.
Berangkat dari niatan tersebut, banyak dari sahabat Nabi saw. mengerjakan berdasar atas ijtihad mereka amalan-amalan tertentu yang belum pernah diajarkan dan dituntunkan oleh Nabi saw…. dalam kaitan itu, sunnah/jalan dan cara Nabi saw. dalam mensikapinya ialah menerima amalan ibadah dann kebajikan yang sesuai syari’at dan tidak menyalahinya serta menolak yang menyalahinya. Inilah sunnah dan jalan yang ditempuh Nabi saw. yang kemudian diikuti oleh para sahabat ra. dan darinya para ulama Islam –rahimahullah- menetapkan kaidah: Apapun yang baru harus disodorkan kepada kaidah-kaidah dasar dan nash-nash Syari’at, yang didukung Syari’at dan dinilainya baik maka ia baik dan diterima sementara yang terbutki menyahali Syari’at maka ia tertolah, ia adalah bid’ah yang tercela! Kondisi pertama mereka namai dengan bid’ah hasanah dari sisi kebahasaan semata, mengingat ia adalah hal baru, kendati pada hakikatnya bukan bid’ah dalam timbangan syari’at, sebab ia adalah sunnah yang disimpulkan dari bukti-bukti syari’at yang menyaksikan akan diterimnya amalan tertentu tersebut. Setelah keterangan singkat di atas mari kita terlusuri bukti-bukti tentang apa yang kami sebutkan di atas.


BAB III

KESIMPULAN

Mungkin ada yang mengatakan bahwa amalan-amalan seperti dalam contoh kasus di atas dapat diterima sebab ia telah ditaqrirkan (disetuji) oleh Nabi saw., maka kami menjawabnya, benar demikian adanya, akan tetapi dari kasus-kasus di atas dapat dijadikan sebuah bukti nyata untuk mengenal sunnah Nabi saw. dalam menerima subuah “kreasi” dalam ibadah atau amal kebajikan tertentu. Sebab seperti diketahui bahwa banyak dari amalan-amalan tersebut tidak disebut sebagai sunnah dan tidak seorang ulamapun yang menganggapnya sebagai sunnah, sebab amalan dan praktik Nabi saw. lebih afdhal dan lebih tepat untuk diikuti. Akan tetapi ia memberikan gambaran jelas bagi kita bahwa Nabi saw. tidak menolak sesuatu amalan kebajikan yang tidak membentur nash atau tidak menimbulkan mafsadah(kerusakan) serta tidak menyalahi hadyu (petunjuk umum) yang beliau bawa! inilah maksud kata-kata para ulama bahwa apapun yang dianjurkan oleh syari’at baik secara khusus atau bersifat umum maka ia tidak tergolong bid’ah, walaupun praktik itu secara khusus tidak pernah dikerjakan atau diperintahkan Nabi saw. dengan perintah khusus.